Petisi Cabut izin perusahaan pembakar hutan di Riau! tersebut Mempetisi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, diajukan oleh Riko Kurniawan, Pekanbaru, Indonesia.
Kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap di Riau. |
Sejak 1997, 6 juta warga Riau menderita gangguan nafas akibat kabut asap pembakaran hutan yang terjadi setiap tahun!
Bukan hanya itu, kabut asap setiap tahunnya melumpuhkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat Riau. Hal ini akibat pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya –mulai dari tingkat daerah, propinsi maupun pusat, melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan pembabat hutan dan pembakar hutan-lahan melakukan praktik-praktik buruknya, tanpa ada penegakan hukum yang mampu menjawab rasa keadilan masyarakat.
Akar persoalannya adalah buruknya tata kelola sumber daya alam di negeri ini yang dibuktikan dengan banyaknya ijin diberikan melalui cara-cara kotor seperti korupsi, dengan menggadaikan keseimbangan lingkungan hidup --terutama lahan gambut. Kasus mantan Gubernur Rusli Zainal yang baru-baru ini divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) adalah salah satu contohnya.
Seperti diketahui hampir seluruh titik api yang terjadi di tahun 2013 dan 2014 ini berada di areal gambut. Secara alaminya mustahil gambut itu terbakar, karena secara alami gambut itu termasuk kategori ekosistem lahan basah. Namun perusahaan-perusahaan dengan ijin konsesi luas yang diberikan pemerintah membabat habis hutan dan meluluhlantakkan keseimbangan ekosistem gambut yang unik ini.
Kebakaran Hutan penyebab utama kabut asap di Riau. |
Perusahaan-perusahaan perkebunan skala besar baik di sektor kelapa sawit maupun sektor pulp dan kertas --seperti Grup Asia Pulp and Paper (Asia Pulp-Paper/Sinar Mas) dan juga Asia Pacific Resources International Limited (APRIL), merupakan penyebab utama terbakarnya lahan dalam skala yang masif setiap tahunnya.
Kebakaran yang tak terkendali dan terus terulang, menunjukan bahwa luas konsesi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah telah berada di luar kemampuan pengusaha untuk mengelola dan di atas ambang batas kemampuan Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian.
Apakah layak masyarakat dikorbankan hak dasar hidupnya untuk menghirup udara yang bersih dan sehat, demi kepentingan segelintir pebisnis serakah yang memporakporandakan tatanan alam?
Apakah layak masyarakat terpaksa mengungsi hanya untuk menghirup udara bersih, demi langgengnya aliran keuntungan dari pembabatan hutan ke kantong-kantong pengusaha dan aparat negara yang korup?
Di akhir masa kepemimpinan Bapak Presiden, kami warga Riau, sangat mengharapkan Bapak mengambil tindakan konkrit untuk menghentikan bencana asap tahunan yang selalu kami derita. Kami tidak meminta Bapak meminta maaf seperti yang Bapak lakukan kepada warga negara tetangga Singapura.
Bapak SBY yang terhormat, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat (termasuk udara yang bersih dan sehat) adalah hak asasi manusia, dan hak ini dijamin oleh konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.
Kabut asap terus menyelimuti Riau. Kebakaran hutan di kepulauan Riau, Pemerintah dianggap bergeming dan lamban. Ada apakah? |
Kami hanya meminta Bapak, sebagai seorang kepala pemerintahan suatu negara yang berdaulat dan mendapatkan mandat menjalankan konstitusi, untuk tidak tunduk kepada tekanan perusahaan-perusahaan, dan untuk mendahulukan kepentingan masyarakat. Kami meminta Bapak menghentikan pembiaran dan berlanjut terusnya bencana asap tahunan yang diakibatkan pembakaran hutan-lahan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Oleh karenanya, kami meminta Bapak untuk:
1. segera mencabut ijin perusahaan-perusahaan –terutama yang telah terbukti terkait dengan kasus korupsi mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau.
2. menghentikan sementara dan mengkaji ulang ijin operasi APP dan APRIL yang terkait dengan perusahaan-perusahaan dalam kasus Rusli Zainal tersebut.
Membiarkan perusahaan-perusahaan tersebut terus beroperasi berarti menjerumuskan warga Riau dalam bencana asap tahunan yang menghilangkan harkat-martabat kami sebagai warga negara untuk mendapatkan hak dasar hidup menghirup udara bebas pencemar, dan menghancurkan keberlanjutan hidup anak-anak kami, generasi muda Indonesia yang akan datang.
Dukung Petisinya disini: Cabut izin perusahaan pembakar hutan di Riau!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar