Jumat, 17 Januari 2014

Alih Fungsi Lahan di Kawasan Resapan Air di Manado

Alih Fungsi Lahan di Kawasan Resapan Air di Manado
Alih Fungsi Lahan di Kawasan Resapan Air di Manado.
Kawasan lindung yang tidak ditetapkan oleh PERDA, sehingga alihfungsi lahan kawasan resapan air menjadi pemukiman, perdagangan, industri tak terhindarkan (tak ada yang bisa menahan kegiatan tsb). 

Inilah yang mengakibatkan tanah tak lagi dapat menyerapkan air secara optimal, yang akhirnya mengakibatkan banjir di kawasan bawah. Jika tidak dikendalikan, maka akan mengakibatkan banjir yang lebih hebat di masa datang.

Pelajaran bagi Pemerintah Kota Manado dan Pemerintah Sulawesi Utara. Tetapkan kawasan-kawasan lindung di Sulawesi Utara dengan Peraturan Daerah (PERDA) sehingga bagi yang melanggar memanfaatkan kawasan lindung secara semana-mena dapat diberikan sanksi hukum. 

Selama pemerintah daerah dan provinsi tidak menetapkan wilayah kawasan lindung, maka akan terus terjadi pelanggaran2 yang akhirnya berujung pada KESENGSARAAN MASAL seperti saat ini bagi Kota Manado. 

Betul, alam sedang berubah, namun, pemerintah pembuat keputusan dapat meminimalkan kerusakan akibat alam, dengan menata wilayah dengan betul dan tegas (ada aturannya). Tidak memberikan ijin pada pengembang pemukiman yang akan membangun di area seperti ini dengan sesuka hati dan kantongnya. Pemerintah yang punya hak untuk mengendalikan situasi ini.

Alih Fungsi Lahan di Kawasan Resapan Air di Manado
Alih Fungsi Lahan di Kawasan Resapan Air di Manado.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar